kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Sebut Perppu Pemilu Langsung Berlaku Pasca Diterbitkan Pemerintah


Kamis, 15 Desember 2022 / 15:50 WIB
DPR Sebut Perppu Pemilu Langsung Berlaku Pasca Diterbitkan Pemerintah
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Perppu Pemilu langsung berlaku pasca diterbitkan pemerintah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) langsung berlaku pasca diterbitkan pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan dan mengundangkan Perppu Pemilu tersebut pada 12 Desember 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, proses tahapan pemilu akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan Perppu Pemilu tersebut.

"Perppu Pemilu dikeluarkan leh pemerintah dan itu kemudian otomatis berlaku. Karena memang itu merupakan kewenangan dari pemerintah," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).

Baca Juga: Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Resmi Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, implementasi pelaksanaan Perppu Pemilu telah dilakukan. Misalnya, pada penetapan nomor urut partai politik pemilu.

Selain itu, KPU juga akan membentuk KPU Provinsi di empat provinsi baru di Papua. Yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan.

"Langkah pertama menurut Perppu karena KPU nya belum terbentuk, itu semua akan dikerjakan oleh KPU Pusat. Nanti KPU Pusat akan berkoordinasi dengan KPU Papua dan KPU Papua Barat," ujar Hasyim.

Sebagai informasi, berikut sejumlah poin dalam Perppu Pemilu :

Pasal 10A

KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pasal 92A

Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Pasal 186

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580.

Pasal 276

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca Juga: Penyebab Partai Umat Tidak Lolos, Cek Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×