kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar komponen yang bikin harga tes PCR Indonesia mahal


Senin, 16 Agustus 2021 / 08:00 WIB
Daftar komponen yang bikin harga tes PCR Indonesia mahal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga untuk tes PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi virus Covid-19, diturunkan menjadi maksimal Rp 550 ribu. Ini merupakan permintaan Presiden Joko Widodo.

Hal ini dipicu perdebatan mengenai harga tes PCR di Indonesia yang disebut jauh lebih mahal daripada India. Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan instruksi tersebut dalam video yang dipublikasikan melalui kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021). 

Menurut Jokowi, penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing. Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000. 

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi. 

Baca Juga: Presiden memutuskan memangkas harga tes PCR, ini kata PERSI

Jokowi mengatakan, perlu kecepatan untuk menekan penyebaran virus agar tak makin meluas. Oleh karena itu, hasil tes PCR pun diminta dapat keluar dalam waktu maksimal satu hari. 

“Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan,” ujar dia. 

Jauh lebih mahal daripada India 

Melansir situs resmi Kemenkes, pada 5 Oktober 2020, terbit surat edaran terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Menurut aturan tersebut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900 ribu. 

Batasan tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. 

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta (15/8) 9 juta orang, 3,7 juta KTP luar Jakarta

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. 



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×