kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar 69 Obat Sirup Berbahaya yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Masyarakat Wajib Tahu


Selasa, 08 November 2022 / 03:52 WIB
Daftar 69 Obat Sirup Berbahaya yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Masyarakat Wajib Tahu


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat sirup yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi. 

Melansir laman resmi pom.go.id, tiga perusahaan farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Langkah pencabutan izin edar obat sirup tersebut diambil BPOM lantaran ketiga perusahaan dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," demikian penjelasan BPOM melalui keterangan resminya, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Naik, Menkes Ingatkan Tetap Pakai Makser dan Vaksin Booster

"Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol,  Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku," tegas BPOM.

Selain itu, BPOM juga telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk melakukan sejumlah hal berikut:

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Baca Juga: Kemenkes Akan Permudah Akses Layanan Kesehatan Primer lewat Whatsapp




TERBARU

[X]
×