Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
JAKARTA. Upaya pemerintah pusat untuk mengenakan tarif royalti lebih besar kepada perusahaan batubara mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Bahkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar pemerintah mengerek tarif royalti batubara menjadi 25%, baik ke perusahaan tambang pemegang Izin Usha Pertambangan (IUP) maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Usulan Apkasi ini disampaikan oleh Ketua Apkasi Isran Noor (10/7). Pertimbangan Irsan, selama ini pemerintah pusat maupun daerah tidak mendapat banyak manfaat dari upeti yang diberikan perusahaan batubara, karena nilainya terlalu kecil. "Perusahaan kan hanya sebagai operator, pemiliknya tetap negara. Seharusnya bayarannya pun semakin besar," tegas Irsan saat dihubungi KONTAN.
Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat sejatinya sudah menyampaikan usulan kenaikan royalti batubara ini kepada DPR. Tapi usulan pemerintah hanya naik menjadi 13%. Itupun hanya diberlakukan kepada perusahaan pemilik IUP. Selama ini perusahaan batubara pemegang IUP terkena tarif royalti 3%-7%.
Usulan Apkasi ini tampaknya bakal sebatas wacana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut persentase kenaikan royalti yang diusulkan Apkasi terlalu tinggi. Ia khawatir tarif royalti yang tinggi ini akan memberatkan perusahaan batubara.
Apalagi selain royalti, perusahaan tambang batubara juga dibebani pajak. "Pajak PKP2B itu bahkan ada yang 45%. Jadinya bisa mematikan industri pertambangan batubara kalau royaltinya sebesar itu," kata Bambang kepada KONTAN, Rabu (10/7).
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menilai usulan Apkasi ini wajar dan rasional. Anggota fraksi Golkar ini pun menyarankan agar Apkasi menyampaikan usulan tersebut saat pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perimbangan Keuangan. Bahkan Harry mengusulkan dalam kontrak pertambangan di suatu daerah, Pemda setempat mendapatkan 20% golden share secara gratis.
Usulan Harry mendapat dukungan dari Anggota Komisi XI asal PDIP Maruarar Sirait. Hanya saja ia berpendapat moment usulan tersebut sebaiknya dilakukan setelah pemberlakukan tarif IUP baru pada 2014 mendatang. "Kalau yang PKP2B royaltinya sudah 13%," tandas Maruarar.
Diskusi kenaikan tarif ini jelas membuat pengusaha batubara jengah. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) berpendapat, kebijakan pemerintah menaikkan royalti IUP menjadi 13% sudah memberatkan industri. Ia mengklaim kebijakan tersebut dan akan membuat banyak perusahaan tutup. Mengingat harga batubara saat ini sedang melemah karena permintaan pasar sedang lesu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News