kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Daerah PPKM Level 3 Bertambah, Begini Aturan Terbaru Berlaku hingga 28 Februari


Selasa, 15 Februari 2022 / 13:06 WIB
Daerah PPKM Level 3 Bertambah, Begini Aturan Terbaru Berlaku hingga 28 Februari
ILUSTRASI. Tamu hotel bersiap untuk scan QR Code aplikasi PeduliLindungi di Bandung, Jawa Barat (5/2). Daerah PPKM Level 3 bertambah, begini aturan terbaru berlaku hingga 28 Februari 2022. KONTAN/Muradi.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah menambah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Begini aturan terbaru yang berlaku hingga 28 Februari nanti.

Dalam periode PPKM Level 3 dua pekan ke depan, pemerintah menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office (WFO), yang sebelumnya 25% menjadi 50%.

"Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2). 

Aturan terbaru PPKM Level 3 

Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 14 Februari 2022, PPKM pada kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Tambah Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, Ini Daftarnya

Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar

  • Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  • Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Aturan Dilonggarkan Seperti WFO Jadi 50%



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×