Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih membahas aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, termasuk pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Penyusunan aturan ini belum rampung karena pemerintah masih mengkaji dasar ilmiah, aspek teknis, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembahasan batas kadar tar dan nikotin dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Kemenkes bertanggung jawab menyusun ketentuan mengenai bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau.
“Besaran batas kadar dan rumusan ketentuan yang akan diatur masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” kata Nadia.
Baca Juga: Kemenkes Targetkan Aturan Baru Kemasan Rokok Terbit pada 26 Juli 2026
Setelah konsultasi publik, rancangan ketentuan tersebut kini dibahas dalam forum pleno lintas sektor untuk merumuskan usulan batas kadar sesuai jenis produk. Karena itu, angka maupun rumusan yang masih tercantum dalam draf belum menjadi keputusan final.
Pembahasan berlangsung di tengah keberatan industri hasil tembakau terhadap usulan batas maksimal tar 10 miligram (mg) dan nikotin 1 mg per batang rokok.
Pelaku industri menilai batas tersebut sulit diterapkan pada rokok kretek nasional dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap produksi, petani tembakau, serta keberlangsungan usaha di sepanjang rantai industri.
Kemenkes menyatakan, penetapan batas kadar perlu mempertimbangkan karakteristik produk dan kesiapan industri, tanpa mengabaikan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga masih membuka masukan dari pelaku industri, petani, akademisi, dan masyarakat sipil. Sebelumnya, aksi petani tembakau di kantor Kemenko PMK pada Juli 2026 turut mendorong penundaan pembahasan batas maksimal tar dan nikotin.
Baca Juga: Aturan Produk Tembakau Disebut Bakal Mengancam Serapan Tenaga Kerja Industri Rokok
Selain pembatasan kadar, pemerintah menyiapkan aturan mengenai bahan tambahan dan perisa pada produk tembakau serta rokok elektronik. Ketentuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menjadi aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di sisi lain, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik telah memasuki tahap akhir harmonisasi antarkementerian dan lembaga.
Meski pembahasan pasal-pasalnya telah rampung, sejumlah substansi masih memerlukan pendalaman. Jadwal penetapannya pun belum dipastikan.
Menanggapi rencana pengaturan bahan tambahan, ahli hukum sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Michael Hadylaya menilai, pemerintah perlu menetapkan standar yang jelas, terukur, dan tidak diskriminatif. Menurut dia, PP Nomor 28 Tahun 2024 membuka pengecualian terhadap larangan bahan tambahan apabila secara ilmiah terbukti tidak berbahaya bagi kesehatan.
Karena itu, definisi dan tolok ukur keamanan bahan harus dirumuskan secara pasti.
Michael menilai, kewajiban produsen membuktikan keamanan bahan tambahan dapat dibenarkan. Namun, produsen tidak seharusnya dibebani kewajiban membuktikan bahwa suatu bahan sama sekali tidak memiliki risiko dalam segala kondisi karena hal itu sulit dipenuhi secara praktis.
“Negara perlu menetapkan standar dengan indikator tolok ukur yang jelas dan memang bisa diterapkan,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Atur Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum Bea Cukai
Ia menekankan tiga hal yang perlu menjadi dasar pembatasan.
Pertama, pemerintah harus memiliki bukti ilmiah mengenai hubungan antara bahan yang dilarang dan risiko kesehatan yang hendak dicegah, dengan mempertimbangkan sifat, kadar, cara penggunaan, serta dampaknya. Bahaya merokok secara umum, menurut dia, tidak serta-merta menjadi alasan untuk melarang setiap bahan tambahan.
Kedua, bentuk pembatasan harus sebanding dengan risiko. Pemerintah perlu mengkaji apakah risiko dapat dikendalikan melalui pembatasan kadar atau aturan teknis sebelum menerapkan larangan total.
Ketiga, bahan dengan profil risiko yang setara harus dinilai menggunakan standar yang sama agar tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif.
Sebagai pembanding, Michael merujuk sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait clove cigarettes atau rokok kretek. Dalam sengketa tersebut, Indonesia menggugat kebijakan Amerika Serikat yang melarang rokok kretek, tetapi mengecualikan rokok mentol.
Menurut Michael, kasus itu menunjukkan pentingnya dasar kebijakan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Tekanan Baru Sektor IHT, Larangan Bahan Tambahan Dinilai Bakal Picu PHK
Pemerintah tetap memiliki kewenangan mengatur karakteristik produk, tetapi pembatasan harus didukung bukti yang relevan dan sepadan dengan tujuan perlindungan kesehatan.
Dengan demikian, penyusunan aturan tembakau masih menghadapi tantangan untuk menyelaraskan perlindungan kesehatan masyarakat, dasar ilmiah, dan dampak kebijakan terhadap industri.
Kejelasan standar serta konsistensi penerapannya menjadi penting agar aturan yang ditetapkan dapat dijalankan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sumber: https://www.tribunnews.com/kesehatan/7903941/pakar-soroti-aturan-larangan-zat-tambahan-tembakau-perlu-ada-standar-jelas-dan-terukur?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














