kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Daerah diminta tak berlakukan tarif PBBKB lebih 5%


Jumat, 27 Juli 2012 / 19:30 WIB
Daerah diminta tak berlakukan tarif PBBKB lebih 5%
ILUSTRASI. Sinopsis & jadwal anime Assasination Classroom, tayang di Muse Indonesia hari ini


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan pemerintah daerah yang masih memberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) lebih dari 5%. Menurutnya, anggaran subsidi pemerintah membengkak akibat pajak yang lebih dari 5% itu.

Karena itu, SBY mengatakan, pajak yang lebih dari 5% itu harus diatur kembali. "Ini perlu ditertibkan kembali," kata SBY dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/7).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif PBBKB maksimal 10%. Namun, pada 4 Juli 2011 lalu, SBY telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif PBBKB. Aturan ini menyatakan tarif PBBKB yang telah ditetapkan daerah melalui peraturan daerah diubah menjadi 5%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga telah mengingatkan hal serupa. Dia meminta pemerintah daerah tidak menaikkan tarif lebih dari 5%. "Kalau lebih dari 5% (PBBKB), tentu akan berdampak pada APBN," ujarnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×