Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Untuk mendukung stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor, pemerintah menggubah batas maksimal penetapan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di seluruh daerah dari 10% menjadi 5%.
Dalam Undang-undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan maksimal beberapa pajak provinsi. Di antaranya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 5% menjadi 10%. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2010 yang pelaksanaannya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah lewat peraturan daerah (perda).
Tapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Juli 2011 lalu menerbitkan Peraturan Presiden No 36/2011 tentang perubahan atas tarif PBBKB. Aturan ini menyebutkan dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor, tarif PBBKB yang telah ditetapkan daerah melalui perdanya, diubah menjadi 5%.
Alasan penerbitan aturan ini adalah karena beberapa provinsi sudah mengenakan tarif PBBKB di atas 5%. Karenanya, pemerintah menganggap perlu ada penyesuaian tarif PBBKB dengan alokasi subsidi BBM yang ditetapkan dalam APBN. Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3 UU. 28/2009 tentang PDRD, pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam perda dengan perpres.
Tapi, dalam Perpres ini dijelaskan aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang disubsidi oleh pemerintah. Perpres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (4 Juli 2011) hingga 15 September 2012, dan berlaku surut sejak 7 September 2010.
Catatan saja, pada 18 Agustus 2009 DPR telah mengesahkan UU No.28/2009 tentang PDRD yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Dalam UU PDRD baru ini terdapat penambahan empat jenis pajak daerah, yaitu satu jenis pajak provinsi (Pajak Rokok) dan 3 jenis pajak kabupaten/kota (PBB Pedesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet).
Sedangkan untuk kabupaten/kota juga ada penambahan satu jenis pajak yaitu pajak air tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. Dengan adanya tambahan ini, maka ada 16 jenis pajak daerah, rinciannya, 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.
Selain itu, juga ada penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu retribusi tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi izin usaha perikanan. Dengan penambahan itu, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News