Reporter: Herlina Kartika Dewi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mulai September 2012, pemerintah daerah bisa menyesuaikan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) dari 5% menjadi maksimal 10%. Hanya saja, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah agar jangan menaikkan PBB-KB lebih dari 5%. Tujuannya agar inflasi tidak melonjak.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, sebenarnya menurut aturan, pemerintah daerah bisa menaikkan tarif PBB-KB pada September nanti menjadi lebih dari 5%. PBB-KB ini bisa menjadi tambahan penerimaan di masing-masing daerah.
Kebijakan ini bisa menyebabkan harga BBM di tiap-tiap daerah berbeda. Dampaknya tingkat konsumsi BBM antardaerah bisa berbeda pula.
Tapi, penggunaan bahan bakar minyak di daerah lain yang mengenakan PBB-KB lebih rendah bakal melonjak. "Kalau lebih dari 5% (PBBKB), tentu akan berdampak pada APBN," ujarnya, Rabu (6/6).
Seperti diketahui, dalam Undang-undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan, pemerintah mengatur besaran maksimal beberapa pajak provinsi.
Diantaranya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang bisa dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2010 yang pelaksanaannya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah lewat peraturan daerah (Perda).
Agus bilang, untuk saat ini, pemerintah juga tidak ingin ada perbedaan harga BBM bersubsidi di satu wilayah dengan wilayah lainnya. "Hal ini untuk menjaga keseragaman bagi implementasi penyaluran di seluruh Indonesia," terang Agus. Makanya, pemerintah menghimbau agar pemda tidak menaikkan tarif PBB-KB lebih dari 5%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, harga BBM bersubsidi di daerah bisa berbeda setelah bulan September 2012. Namun, pemerintah pusat akan mengajak semua pemerintah daerah untuk berbicara dan menjelaskan kebijakan ini. "Sebaiknya kita tetap saja dulu 5%, nanti pemda akan kami ajak bicara alasannya itu," kata Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News