kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cuti Bersama Libur Lebaran 4 Hari, Ini Syarat Perjalanan Terbaru April 2022


Kamis, 07 April 2022 / 03:45 WIB
Cuti Bersama Libur Lebaran 4 Hari, Ini Syarat Perjalanan Terbaru April 2022


Sumber: Sekretariat Kabinet RI | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setelah ditiadakan selama dua tahun terakhir, pemerintah mengadakan cuti bersama pada libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022. Namun, sebelum mudik Lebaran, simak syarat perjalanan yang berlaku mulai awal April 2022 ini.

Mengutip website Sekretariat Kabinet, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (06/05/2022) pagi Presiden Jokowi telah memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H. Seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), di dalam Ratas Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.

“Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Per 5 April: Penambahan Vaksinasi Mencapai 2,11 Juta Dosis

Syarat perjalanan jelang mudik lebaran

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengubah syarat perjalanan jarak jauh untuk rute domestik. Satgas Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan kewajiban hasil tes antigen atau PCR untuk syarat perjalanan yang berlaku mulai awal April 2022. Sebelumnya, syarat perjalanan yang berlaku adalah menghilangkan kewajiban penggunaan hasil tes PCR atau antigen.

Mulai awal April ini, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster harus mematuhi syarat perjalanan terbaru, yakni membawa hasil tes PCR atau antigen. Sedangkan masyarakat yang sudah mengikuti vaksin Covid-19 booster, tidak perlu membawa hasil tes Covid-19 tersebut.

Dilansir dari Sekretariat Kabinet, syarat perjalanan terbaru pada April 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE syarat perjalanan domestik terbaru:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti syarat sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku syarat perjalanan sebagai berikut:
1) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) Syarat perjalanan untuk warga yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari aturan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan syarat perjalanan terbaru sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto

Demikian informasi tentang cuti bersama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 serta syarat perjalanan terbaru untuk rute domestik mulai awal April 2022. Segera dapatkan vaksin Covid-19 booster agar tidak repot memenuhi syarat perjalanan terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×