kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar


Jumat, 20 Maret 2026 / 10:21 WIB
Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar
ILUSTRASI. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,28 triliun  (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun yang akan didistribusikan ke seluruh daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci alokasi DBH CHT sebesar Rp 3,28 triliun. Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. 

DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang diberikan kepada daerah berdasarkan kontribusi penerimaan cukai tembakau. Pembagian rinciannya ditetapkan pemerintah pusat, sementara distribusi ke kabupaten/kota diusulkan oleh gubernur dan disetujui oleh Menteri Keuangan.

"DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Jumat (20/3/2026).

Baca Juga: Konsumsi Ramadan 2026 Meningkat, Zakat dan Parsel Jadi Pengeluaran Terbesar

Dari sisi wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima terbesar dengan total alokasi mencapai sekitar Rp 1,85 triliun.

Disusul Jawa Tengah sebesar Rp 764,87 miliar dan Jawa Barat sekitar Rp 290,2 miliar. Besarnya alokasi ini mencerminkan tingginya kontribusi daerah-daerah tersebut terhadap penerimaan cukai hasil tembakau nasional.

Sementara itu, sejumlah provinsi dengan alokasi relatif kecil antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara, yang masing-masing hanya menerima alokasi dalam jumlah sangat terbatas.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran DBH CHT dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana ini umumnya dimanfaatkan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, termasuk sektor kesehatan, penegakan hukum, serta pembinaan industri hasil tembakau di daerah.

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Minta Perpanjangan Pelaporan SPT Hingga Dua Bulan, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×