Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal cukai rokok untuk layanan kesehatan. Bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Presiden Jokowi bilang bahwa BPJS Kesehatan sendiri kemarin mengalami defisit yang harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok.
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan dirinya sangat mendukung langkah yang diambil Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Sulami sangat berharap kenyataan ini bisa membuka mata hati kelompok anti rokok, terutama Menteri Kesehatan beserta jajarannya.
"Bahwa kretek bukan membunuhmu, tetapi kretek penyelamat rakyat terbukti hanya industri rokok yang bisa menutup defisit BPJS Kesehatan," tegas Sulami di Jakarta, Kamis (20/9).
Menurut Sulami, sudah saatnya ada keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan kretek. Pasalnya, sudah terbukti bahwa kretek sarana untuk bela negara, kretek memberikan kontribusi besar penerimaan negara, kretek sebelum dinikmati harus membayar lunas pajak dan cukainya, kretek penyelamat kesehatan masyarakat.
"Dan yang terpenting kretek heritage pundi-pundi khasanah industri bangsa.Saya berharap pemerintah agar terbuka mata hatinya terkait keberadaan industri kretek nasional," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News