Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4% di tahun 2021.
Dibandingkan dengan tarif cukai SPM golongan I tahun ini, kebijakan tarif cukai rokok tahun depan tersebut naik Rp 145 per batang menjadi Rp 935 per batang.
Kenaikan tarif cukai SPM golongan I lebih tinggi dibandingkan dengan SPM golongan IIA yang naik 16,5% dan SPM IIB 18,1%.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik
Bahkan, tarif SPM golongan I lebih tinggi dari total kenaikan tarif rata-rata cukai rokok 2021 yakni sebesar 12,5%. Kenaikan rata-rata tarif cukai rokok tahun depan lebih rendah dibanding tahun ini yang naik secara rata-rata hingga 23%.
Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.
“Rata-rata tertimbang ini dari masing-masing jumlah prosuksi dan golongan rokok, kebijakan cukai ini berdasarakan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (10/12).
Selanjutnya: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News