kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tarif cukai rokok sigaret putih mesin golongan I naik 18,4% tahun depan


Kamis, 10 Desember 2020 / 13:28 WIB
Tarif cukai rokok sigaret putih mesin golongan I naik 18,4% tahun depan
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4% di tahun 2021.

Dibandingkan dengan tarif cukai SPM golongan I tahun ini, kebijakan tarif cukai rokok tahun depan tersebut naik Rp 145 per batang menjadi Rp 935 per batang.

Kenaikan tarif cukai SPM golongan I lebih tinggi dibandingkan dengan SPM golongan IIA yang naik 16,5% dan SPM IIB 18,1%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Bahkan, tarif SPM golongan I lebih tinggi dari total kenaikan tarif rata-rata cukai rokok 2021 yakni sebesar 12,5%. Kenaikan rata-rata tarif cukai rokok tahun depan lebih rendah dibanding tahun ini yang naik secara rata-rata hingga 23%.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.

“Rata-rata tertimbang ini dari masing-masing jumlah prosuksi dan golongan rokok, kebijakan cukai ini berdasarakan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (10/12).

Selanjutnya: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×