kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai Rokok Akan Naik Minimal 5%


Kamis, 27 Agustus 2009 / 10:25 WIB
Cukai Rokok Akan Naik Minimal 5%


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ini jelas kabar kurang menyenangkan buat para perokok. Pemerintah berencana mengerek tarif cukai rokok minimal sebesar 5% dan maksimal 6%. Dengan begitu, otomatis harga eceran rokok akan lebih mahal lagi ketimbang sekarang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi bilang, besaran kenaikan tarif cukai itu mengacu pada asumsi tingkat inflasi yang dipatok di RAPBN 2010 yang sebesar 5%. Jadi, "Kenaikan minimal akan sesuai dengan inflasi," katanya kemarin (26/8).

Pemerintah terpaksa menaikkan tarif cukai rokok lantaran target penerimaan cukai di 2010 meningkat sebesar Rp 330 miliar menjadi Rp 57,33 triliun. Peningkatan target pemasukan itu selaras dengan kenaikan asumsi pertumbuhan ekonomi yang berubah dari 5% menjadi 5,5%.

Menurut Anwar, Pemerintah tidak bisa berharap banyak pada peningkatan produksi rokok untuk menggenjot penerimaan cukai tahun depan. Soalnya, "Itu akan bertentangan dengan program Pemerintah yang ingin meningkatkan kesehatan masyarakat," ujar Anwar.

Tak cuma rokok, Pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol tahun depan. Besarannya, di kisaran 5% sampai 10%. Tapi, kemungkinan tarif cukai minuman beralkohol malah turun. Soalnya, "Ada usulan dari Departemen Perdagangan, tapi kami masih mengkajinya," kata Anwar beberapa waktu lalu.

Sekadar menyegarkan ingatan, penerimaan cukai sepanjang 2005 hingga 2008 lalu mengalami peningkatan yang signifikan. Tumbuh rata-rata sebesar 15,5%, yakni dari Rp 33,3 triliun pada 2005 menjadi Rp 51,3 triliun pada 2008. Penyumbang terbesar adalah cukai hasil tembakau atau rokok, yang memberi kontribusi rata-rata 97,8% dari total penerimaan cukai.

Penerimaan cukai rokok sangat tergantung pada jumlah produksi rokok. Dalam periode 2005-2008, produksi rokok meningkat dari 220,1 miliar batang pada 2005 menjadi 249,7 miliar pada 2008. Tapi, tahun ini, target produksi rokok turun jadi tinggal 240,4 miliar batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×