kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai plastik masih ada di Peraturan Antar Kementerian (PAK)


Selasa, 02 Juli 2019 / 21:11 WIB
Cukai plastik masih ada di Peraturan Antar Kementerian (PAK)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, soal rencana aturan bea cukai yang diajukan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih dalam tahap Peraturan Antar Kementerian (PAK).

Deni bilang untuk lead rancangan bea cukai ini sedang dalam proses Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Selasa (2/7), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai dihadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Dalam rangcangan itu, Kemkeu menekankan pada bea cukai kantong plastik. Kemudian Komisi XI DPR RI berencana akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Direktoral Jendral Bea Cukai dalam waktu dekat.

Kata Deni untuk saat ini belum tau kapan agenda dengan Komisi XI akan berlangsung, sehingga dia belum bisa memastikan kapan aturan bea cukai plastik dapat diterapkan. Karena memang secara prosedural harus ditetapkan oleh DPR terlebih dahulu.

Dalam pengajuan cukai plastik, tertulis skema tarif cukai plastik yang bakal diterapkan yakni sebesar Rp 30.000 per kilogram. Sementara untuk target penerimaan cukai mencapai Rp 500 miliar yang mengacu kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

“Yang pasti belum ada sampai saat ini terkait pembahasan lebih lanjut dari Bea Cukai, masih mengacu pada APBN.” Tutur Deny kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×