Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2010 dikhawatirkan bakal menurunkan produksi rokok putih. Kenaikan cukai jenis rokok putih yang sangat besar dibandingkan dengan rokok kretek bakal menaikkan harga sehingga harga rokok putih tidak akan kompetitif lagi dibandingkan dengan rokok kretek.
Ketua Harian Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan, rokok putih berbeda dengan rokok kretek karena tidak menggunakan cengkeh. Saat ini pasar rokok dikuasai rokok kretek hampir 90% lebih, sedangkan rokok putih hanya menguasai 7% pasar.
Menurut Moefti, dibandingkan dengan kenaikan cukai Sigaret Kretek mesin (SKM), kenaikan cukai sigaret putih mesin (SPM) lebih tinggi—mencapai Rp 45 per batang. “Salah satu yang membuat kita berat adalah kenaikan SPM lebih besar per batang dibanding dengan SKM,” katanya di Jakarta, Kamis (19/11).
Sebungkus rokok putih yang berisi 20 batang dengan kenaikan cukai sebesar Rp 45 per batang akan mengakibatkan kenaikan harga jual sebesar Rp 900 per bungkus. Kenaikan sebesar itu, diyakini akan mengurangi daya saing harga rokok putih dibanding jenis yang lain. Kemungkinan sebesar itu kemungkinan akan diserap oleh perusahaan seluruhnya untuk perusahaan yang besar, bisa juga di pass on sebagian atau di pass on seluruhnya jika perusahaan itu secara finansial tidak kuat.
Dengan kenaikan harga itu, maka konsumen akan mengurangi konsumsi rokok, atau berpindah ke rokok jenis lain yang lebih murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News