kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di 2024, Kemenkeu Siapkan Regulasinya


Minggu, 25 Februari 2024 / 15:39 WIB
Cukai Minuman Berpemanis akan Berlaku di 2024, Kemenkeu Siapkan Regulasinya
ILUSTRASI. Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai menemukan titik terang. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tampaknya sudah mulai menemukan titik terang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar penerapan cukai MBDK bisa dilaksanakan pada tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (23/2).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK yang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Baca Juga: Pebisnis Keluhkan Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

"Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan dan review kebijakan mengenai MBDK," katanya.

Nah, setelah tahap menjajaki koordinasi lintas kementerian/lembaga, selanjutnya pemerintah akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR RI.

Mengutip berita Kontan sebelumnya, penggolongan cukai MBDK di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandung. Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya.

Setidaknya, ada tiga kategorisasi MBDK yang akan dikenakan cukai. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar lebih dari 6 gram per 100 ml.

Kedua, MBDK yang mengandung pemanis alami dalam kadar berapapun. Ketiga, MBDK yang mengandung pemanis buatan dalam kadar berapapun.

Baca Juga: Pengenaan Cukai Berpemanis Bisa Berdampak ke Emiten

Kendati begitu, Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ali Winoto mengatakan bahwa nilai batasan kadar gula tersebut masih bisa berkembang lantaran batasan tersebut tergantung dari kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait.

"Jadi ketika nanti batasan itu dia lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml itu dari BPOM diatur bahwa itu minuman tidak sehat. Dan kalau di bawah 6 gram per 100 ml itu minuman yang lebih sehat," ujar Ali belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×