kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Cukai Hasil Tembakau (CHT) Bakal Naik Tahun 2024, Gaprindo Ungkap Efek Sampingnya


Senin, 13 November 2023 / 18:56 WIB
Cukai Hasil Tembakau (CHT) Bakal Naik Tahun 2024, Gaprindo Ungkap Efek Sampingnya
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10% dan berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah mengusulkan agar CHT tidak naik hingga 10%. 

“Kenaikan CHT tahun 2024 sebesar 10% ini sudah dirancang pada tahun 2022, waktu penetapan CHT tahun 2023. Pada waktu itu kami mengusulkan CHT lebih rendah lagi mengingat situasi ekonomi pasca pandemi yang belum pulih, sekitar 7%,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (13/11). 

Baca Juga: Pemerintah Memangkas Target Penerimaan Cukai 2023

Terkait kenaikan CHT yang masih berlanjut hingga tahun depan, Benny menambahkan efek samping kenaikan ini akan semakin terasa dan terlihat pada kinerja industri rokok dalam negeri. 

“Kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan menyebabkan industri tertekan, rokok ilegal makin marak dan target penerimaan CHT sulit dicapai,” ungkap dia. 

Memang jika melihat data APBN Kita, kenaikan tarif cukai rokok tampaknya belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Pasalnya, penerimaan cukai rokok hingga kuartal 3 tahun ini atau hingga akhir September 2023 mengalami penurunan sebesar 5,37% YoY dengan nilai Rp 144,84 triliun.

Penurunan ini disebabkan oleh rendahnya pemesanan pita cukai serta penurunan produksi sampai dengan Juli 2023 sebesar 3,6% YoY dan tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 1,0% YoY. Kenaikan ini lebih rendah dari kenaikan tarif normatif yaitu sebesar 10%.

Baca Juga: Cukai Rokok Jadi Naik 10% pada 2024? Ini Kata Kemenkeu

Benny menambahkan di luar dari kenaikan CHT, Gaprindo melihat kinerja dan perkembangan industri rokok dalam negeri akan mencatatkan penurunan. 

“Kinerja industri rokok hingga akhir tahun ini akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sekitar 10%,” ungkapnya.  

Industri rokok dalam negeri hingga akhir tahun ini tambah dia juga masih harus menghadapi beberapa tantangan. Termasuk regulasi yang dinilai semakin ketat hingga penyebaran rokok ilegal.

“Selain cukai kendala besar industri rokok adalah regulasi yang semakin ketat dan maraknya rokok ilegal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×