kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cucu pendiri Nyonya Meneer minta royalti Rp 653,2 miliar kepada pembeli merek


Minggu, 17 Mei 2020 / 14:59 WIB
Cucu pendiri Nyonya Meneer minta royalti Rp 653,2 miliar kepada pembeli merek
ILUSTRASI. Ilustrasi marketing atau gaya pemasaran melalui pesan singkat seluler atau SMS yang dilakukan produsen jamu Nyonya Meneer, di kios jamu Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (7/1). KONTAN/Daniel Prabowo/07/01/2009


Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

Terpisah, kuasa hukum PT Bhumi Empon Mustiko Leo Tukan menjelaskan, merek Nyonya Meneer yang sudah dipakai oleh perusahaan sudah ada sejak 1919 atau sejak berdirinya PT Nyonya Meneer.

Setelah dinyatakan pailit pada 2017 lalu, PT Bhumi Empon membeli secara sah merek tersebut dari pemenang lelang. ''Maka yang punya hak atas semua merek adalah PT Bhumi Empon, tidak ada pihak lain. Jadi sah kami menggunakan merek Nyonya Meneer,'' jelasnya.

Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN

Sedangkan terkait foto Nyonya Meneer, Leo mengatakan pihak penggugat baru mendaftarkan hak cipta Nyonya Meneer pada 2019. ''Justru di sini muncul pertanyaan siapa yang mengambil hak cipta,'' tegasnya.

Leo mempersilakan pihak Charles Saerang untuk melayangkan gugatan. ''Silakan, akan kami hadapi. Bahkan, kami juga akan menggugat balik,'' pungkasnya. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Hak Cipta Foto, Ahli Waris Nyonya Meneer Gugat ke Pengadilan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×