Sumber: Kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
Terpisah, kuasa hukum PT Bhumi Empon Mustiko Leo Tukan menjelaskan, merek Nyonya Meneer yang sudah dipakai oleh perusahaan sudah ada sejak 1919 atau sejak berdirinya PT Nyonya Meneer.
Setelah dinyatakan pailit pada 2017 lalu, PT Bhumi Empon membeli secara sah merek tersebut dari pemenang lelang. ''Maka yang punya hak atas semua merek adalah PT Bhumi Empon, tidak ada pihak lain. Jadi sah kami menggunakan merek Nyonya Meneer,'' jelasnya.
Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN
Sedangkan terkait foto Nyonya Meneer, Leo mengatakan pihak penggugat baru mendaftarkan hak cipta Nyonya Meneer pada 2019. ''Justru di sini muncul pertanyaan siapa yang mengambil hak cipta,'' tegasnya.
Leo mempersilakan pihak Charles Saerang untuk melayangkan gugatan. ''Silakan, akan kami hadapi. Bahkan, kami juga akan menggugat balik,'' pungkasnya. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Hak Cipta Foto, Ahli Waris Nyonya Meneer Gugat ke Pengadilan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News