kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Crown Capital Mencabut Gugatan Pailit terhadap TPI


Kamis, 16 Juli 2009 / 10:47 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) boleh bernafas lega. Crown Capital Global Limited urung melanjutkan gugatan pailit ke perusahaan penyiaran ini. Crown Capital resmi mencabut gugatannya pada sidang perdananya, kemarin.

Kuasa hukum Crown Capital Ibrahim Senen mengatakan, surat pernyataan pencabutan gugatan pailit ini dibuat pada 14 Juli lalu. Alasannya, TPI bersedia berunding kembali dengan Crown Capital. "Klien saya minta untuk dicabut," ujar Ibrahim, Rabu (15/7).

Dalam perundingan berikutnya, kedua pihak akan membicarakan masalah penyelesaian pembayaran obligasi yang macet. Meski begitu, Ibrahim memberi syarat, jika perundingan tidak juga menemukan jalan tengah, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. "Mungkin saja kami gugat pailit lagi," ujarnya.

Tapi, kuasa hukum TPI Max Adrian mengaku tak mendengar rencana perundingan TPI dengan Crown Capital itu. "Mungkin ini hanya strategi lawan saja," ujarnya. Ia memperkirakan, Crown Capital bakal mengajukan gugatan pailit lagi.

Pemicu permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini adalah lantaran TPI belum juga melakukan pembayaran obligasi senilai US$ 53 juta sejak Desember 2006 yang diterbitkan pada Desember 1998. Dalam obligasi ini, PT Bhakti Investama menjadi agen penempatan dan arranger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×