kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

CRC Industries batalkan merek C&C


Senin, 22 September 2014 / 07:40 WIB
ILUSTRASI. Promo Natasha Rabu Ganteng Periode April 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C dan logo dengan nomor No.IDM000365553 dan No.IDM000276717 milik pengusaha lokal Febriyanto. Dengan demikian, pendaftaran merek C&C dan logo milik Febriyanto kini harus dihapus dari daftar umum merek.

Dalam berkas putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (18/9) yang diterima KONTAN, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Gosen Butar Butar menilai, CRC Industries berhasil membuktikan diri sebagai pemilik merek CRC dan variannya untuk berbagai jenis barang di Indonesia. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas merek CRC dan variannya," kata Gosen,  dalam amar putusannya.

Kasus ini bermula saat perusahaan produsen dan distributor bahan kimia untuk pemeliharaan dan perbaikan industri kelautan, peralatan listrik, industri, otomotif dan penerbangan ini menggugat pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek C&C dan logo milik Febriyanto karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.

Merek CRC logo dan CRC + lukisan pertama kali terdaftar di Indonesia pada 9 Juni 1990. Sedangkan merek C&C dan logo  dengan No.IDM000365553 terdaftar pada 9 Agustus 2012 dan No.IDM000276717  terdaftar pada 21 Oktober 2010 di Direktorat Merek.

Majelis hakim menilai kedua merek ini punya kemiripan unsur yang menonjol yakni huruf C, baik dari persamaan bentuk, cara penempatan dan penulisan serta logonya. Putusan ini bersifat verstek alias dibacakan tanpa kehadiran karena Febriyanto tak pernah hadir di persidangan.

Kuasa hukum CRC Industries Agus Triwibowo Sakti bilang, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Pihak tergugat tidak melakukan kasasi," katanya. Karenanya kini CRC adalah satu-satunya pemegang merek CRC dan variannya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×