kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

CPO tumpah di Teluk Bayur, empat kapal diturunkan


Jumat, 29 September 2017 / 11:35 WIB
CPO tumpah di Teluk Bayur, empat kapal diturunkan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur mengerahkan empat kapal patroli KPLP yaitu KNP 356, KNP. 520, KN SV 17 dan KN SV 17-202 untuk operasi penanggulangan tumpahan crude palm oil (CPO) di Teluk Bayur. Selain itu, KSOP Teluk Bayur juga menurunkan seluruh personil KPLP. 

Pencemaran laut yang diakibatkan oleh tumpahan CPO jenis palm fatty acid distillate (PFAD) dari tangki timbun berkapasitas 3.000 ton milik PT Wira Inomas terjadi kemarin (28/9) pukul 10.00 WIB.

Penyebab terjadinya tumpahan sebesar kurang lebih 50 ton CPO diduga karena adanya pipa hose penyalur dari tangki timbun yang pecah saat mengirimkan CPO ke kapal.

Menurut Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Bay M. Hasani , laporan terjadinya tumpahan CPO di laut diperoleh dari PT Pelindo II cabang Teluk Bayur yang diterima oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur yang berdasarkan Keppres No. 109 tahun 2006 adalah Mission Coordinator (MC) Tier 1 serta selaku wakil pemerintah tertinggi di pelabuhan langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait di pelabuhan Teluk Bayur.

Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.

Selanjutnya, agar tumpahan CPO tidak meluas, KSOP Teluk Bayur meminta Pelindo II dan Pertamina untuk mengerahkan aset penanggulangan pencemaran laut yaitu dengan menggelar oil boom guna melokalisir tumpahan CPO agar mengurangi penyebaran CPO keluar perairan pelabuhan Teluk Bayur. "Adapun sejak kemarin, Kapal patroli KPLP sudah menggelar Oil Boom dan melakukan pelokalisiran tumpahan CPO yaitu 2 unit Oil Boom milik Pelindo II, 9 unit Oil Boom milik Pertamina." kata Bay dalam keterangan resm, Jumat (29/9).

Menurut Bay, tumpahan CPO ini menjadi perhatian bersama antar instansi, PT Wira Inomas dan masyarakat sekitar termasuk nelayan yang turut serta membantu operasi penanggulangan tumpahan CPO dengan mengumpulkan gumpalan CPO berbentuk Lemak Nabati yang mengeras dalam kondisi suhu dingin dan mudah membeku di suhu air.

Operasi penanggulangan tumpahan CPO juga dibantu oleh enam unit kapal nelayan dan satu unit tug boat Pandu KT Selat Siberut. "Dari laporan yang saya terima per hari ini (29/9), sebanyak 30 ton CPO sudah dapat ditanggulangi dan sisanya sebanyak 20 ton CPO masih ada di dalam oil boom. Hari ini akan dilanjutkan penanggulangan tumpahan CPO yang tersisa di laut," ujar Bay.

Di tempat terpisah, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Marwansyah telah memerintahkan Kepala KSOP Teluk Bayur selaku MC untuk segera melanjutkan operasi penanggulangan tumpahan CPO di perairan Teluk Bayur. "Saya minta Kepala KSOP untuk melanjutkan operasi dan membantu pendataan awal kerugian dan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi serta mengumpulkan data-data untuk nantinya diklaimkan kepada pihak pencemar," ujar Marwansyah.

Sebagai informasi, berdasarkan Keppres No. 109 tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Menteri Perhubungan ditunjuk oleh Presiden RI selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Puskodalnas).

Adapun berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengklasifikasikan tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis dan paksaan pemerintah) serta pertanggungjawaban kepidanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×