kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

CPNS dosen harus S3, ini alasan Kemenristekdikti


Rabu, 11 September 2019 / 12:06 WIB
CPNS dosen harus S3, ini alasan Kemenristekdikti
ILUSTRASI. Menristekdikti Mohamad Nasir


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Ia pun mengusulkan perekrutan CPNS dosen pada tahun ini sebaiknya dilakukan melalui dua syarat. Syarat pertama yaitu jika bergelar magister harus memenuhi syarat maksimal berusia 35 tahun. 

Kemudian, syarat kedua yakni jika umurnya telah lebih dari 35 tahun maka harus bergelar doktor atau dokter spesialis. "Ini yang saya syaratkan, mudah-mudahan bisa jalan," pungkasnya. 

Baca Juga: Ingin jadi CPNS? Jabatan ini terbuka bagi pelamar berusia paling tinggi 40 tahun

Batasan usia 40 tahun 

Sebelumya seperti telah diberitakan, Pemerintah membuka lowongan PNS bagi lulusan doktoral ( S3) dan dokter spesialis dengan usia maksimal 40 tahun. 

"Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019," tulis siaran pers Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) pada laman www.setkab.go.id, Selasa (10/9). 

"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya. 

Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. 

Baca Juga: Ingin daftar CPNS 2019, simak dokumen yang perlu dipersiapkan

Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. (Erwin Hutapea)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS Dosen Harus S3, Ini Alasan Kemenristekdikti"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×