kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingin jadi CPNS? Jabatan ini terbuka bagi pelamar berusia paling tinggi 40 tahun


Selasa, 10 September 2019 / 09:28 WIB
Ingin jadi CPNS? Jabatan ini terbuka bagi pelamar berusia paling tinggi 40 tahun
ILUSTRASI. SELEKSI CPNS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah: Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.

Baca Juga: Ingin daftar CPNS 2019, simak dokumen yang perlu dipersiapkan

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.

Baca Juga: Halo pencari kerja, Telkom mencari Anda! jangan lupa daftar Desember nanti

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×