kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CORE: UU Cipta Kerja jamin kepastian pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK


Sabtu, 26 Desember 2020 / 14:29 WIB
CORE: UU Cipta Kerja jamin kepastian pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

Tidak hanya menyoal pesangon, UU Cipta Kerja juga melindungi pekerja dalam konteks PHK. Pasal 151 UU Cipta Kerja menyebut, perusahaan pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Dan kalaupun terjadi PHK dan pekerja menolak, maka harus dilakukan perundingan bipartit.

Jika belum mencapai kesepakatan maka harus dilakukan dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industri. “Artinya, Ini jelas sekali tidak ada ruang pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pekerja,” terangnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja dipromosikan Jokowi dalam APEC Business Council Advisory 2020

Lalu, Pasal 153 menyebut perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya.

“Ini merupakan bukti jika pemerintah melindungi pekerja. UU Ciptaker adalah UU yang sangat baik. UU ini memang belum sempurna tapi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Masih ada proses yang masih berjalan, pembahasan turunan UU,” ujarnya.

Sejatinya, UU Cipta Kerja menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja, bukan pekerja. Sebagai upaya mengatasi calon pekerja yang muncul setiap tahun.

“Bicara UU Cipta Kerja tidak bisa terlepas dari perspektif pekerja dan calon pekerja. Artinya, UU Cipta Kerja jelas ada perspektif yang ditujukan untuk melindungi pekerja dan calon pekerja, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tandas Peter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×