kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Simak penjelasan Pajak soal HP dimasukkan ke SPT


Jumat, 15 September 2017 / 16:15 WIB
Simak penjelasan Pajak soal HP dimasukkan ke SPT


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ada informasi baru mengenai pelaporan Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak. Berdasarkan informasi akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak, telepon genggam atau handphone wajib dilaporkan ke dalam SPT.


Informasi ini terbilang baru dan belum diketahui oleh khalayak ramai. Tak heran, pengumuman oleh akun @DitjenPajakRI ini mendapat tanggapan yang beragam dari netizen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam hal ini undang-undang pajak tidak mengatur secara rigid batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun, untuk selain kas/setara kas, azas materialitas dapat menjadi pedoman.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga (piring, gelas) mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua. Tetapi properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang-barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah,” kata Hestu lewat pesan singkat, Jumat (15/9)

Prinsipnya, menurut dia, harus ada kesesuaian antara jumlah Penghasilan dengan tambahan harta plus bagian penghasilan yang dikonsumsi yang dilaporkan.

Ia melanjukan, pada dasarnya, SPT Tahunan WP Orang Pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal, yaitu Penghasilan beserta pajak (PPh)nya, dan Harta. Dari Penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya tersebut, lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi dan sebagian lainnya menjadi harta.

“Misalnya uang kas/tabungan/investasi atau barang-barang seperti properti, kendaraan bermotor, perhiasan atau barang lain termasuk handphone,” ujarnya.

Oleh karena itu, keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari Penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan.

“Dengan demikian menjadi sinkron antara besarnya Penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×