kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Core: Percepatan belanja modal juga bergantung implementasi Omnibus Law


Selasa, 14 Januari 2020 / 20:13 WIB
Core: Percepatan belanja modal juga bergantung implementasi Omnibus Law
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jumat (27/12). Jokowi minta RUU omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik. KONTAN/Abdul Basith


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mendorong percepatan realisasi belanja modal sepanjang tahun ini. Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) yang meminta belanja modal segera terealisasi sejak awal tahun demi menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran belanja modal yang lebih tinggi dalam APBN 2020 dibandingkan tahun lalu, yakni di atas Rp 200 triliun.

Namun,  Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan anggaran juga mesti disertai kemampuan penyerapan yang lebih baik pula.

Baca Juga: Omnibus Law Sektor Lingkungan Hidup

“Kalau anggaran belanja modal meningkat, itu memang perlu karena rasio belanja modal dengan PDB Indonesia saat ini masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Jadi, apresiasi untuk pemerintah yang menaikkan anggaran belanja modalnya lagi di tahun ini,” tutur Rendy, Selasa (14/1)

Menurut data yang dihimpunnya, perbandingan nominal belanja modal terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 1,5% pada 2017. Sementara negara seperti Malaysia mencapai 3,3% dan Vietnam mencapai 6,5%.

Terkait upaya mendorong penyerapan belanja modal yang lebih optimal, Rendy berpendapat akan erat kaitannya dengan wacana pemerintah menerbitkan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) serta perbaikan implementasi Online Single Submission (OSS).

Sebab menurutnya, percepatan realisasi belanja modal sering kali terhambat oleh pembangunan proyek infrastruktur bermodal besar yang tak kunjung terealisasi lantaran memiliki masalah pembebasan lahan.

Baca Juga: Menaker sebut UU SJSN dan UU BPJS masuk RUU omnibus law cipta lapangan kerja

“Tantangan seperti ini sebenarnya relatif sama dari tahun ke tahun. Sekarang tinggal melihat bagaimana nantinya Omnibus Law dan perbaikan OSS bisa dengan cepat diterjemahkan, terutama oleh pemerintah daerah,” lanjut dia.

Seperti yang diketahui, terdapat 11 klaster dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dua klaster yang berkaitan erat dengan percepatan usaha dan investasi ialah klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan pengadaan lahan.

Kedua klaster tersebut menawarkan kemudahan mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, penerapan risk-based approach (RBA) pada sektor tertentu, hingga kemudahan mendapatkan lahan baik tanah maupun kawasan hutan.

Di sisi lain, Rendy juga menilai realisasi penyerapan belanja modal yang optimal juga bergantung pada kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan negara, terutama penerimaan pajak di sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Pemerintah siapkan 18 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha

“Biar bagaimanapun, prospek belanja secara keseluruhan termasuk belanja modal di dalamnya sangat bergantung pada ketercapaian target-target penerimaan. Ini menjadi tantangan mengingat target penerimaan tahun ini juga terbilang tinggi,” tandas Rendy.

Adapun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan optimistis terhadap realisasi belanja modal di tahun 2020. Dengan nominal yang meningkat, dan perencanaan belanja K/L yang lebih cepat, maka penyerapan pun lebih optimal.

Ia juga menyatakan kinerja penyerapan belanja modal tahun lalu terbilang positif yaitu Rp 180,9 triliun hingga akhir Desember (data sementara) dari pagu sebesar Rp 189,34 triliun di 2019.

Baca Juga: Omnibus law cipta lapangan kerja selangkah lebih mundur dari omnibus law perpajakan

Tahun depan, terdapat beberapa strategi pemerintah untuk mewujudkan kebijakan spending better dalam hal belanja modal. Di antaranya, refocusing belanja modal untuk peningkatan kapasitas produksi dan daya saing, energi, pangan, air, penguatan konektivitas, dan transportasi massal.

Pemerintah juga membatasi pengadaan kendaraan bermotor dan pembangunan gedung baru, serta mendorong agar K/L proaktif mengembangkan skema pembiayaan kreatif melalui pemberdayaan peran swasta, BUMN/BUMD, dan BLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×