kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus law cipta lapangan kerja selangkah lebih mundur dari omnibus law perpajakan


Senin, 13 Januari 2020 / 22:19 WIB
Omnibus law cipta lapangan kerja selangkah lebih mundur dari omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Rosan P Roeslani. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nyatanya selangkah lebih mundur dari Omnibus Law Perpajakan yang tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo beserta Surat Presiden (Surpres).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) RUU Cipta Lapangan Kerja Rosan Roeslani mengaku pihaknya dan pemerintah sampai hari ini masih membahas substansi. Per hari ini (13/1) kedua belah pihak mengkaji soal masukan susulan.

Baca Juga: Ekonom: Perbaikan keseimbangan primer terhambat siklus ekonomi yang melemah

Namun demikian, berbeda dengan pertemuan sebelumnya, pembahasan dilakukan secara keseluruhan bukan per-klaster. Rosan mengaku waktu pembahasan selama ini memang berlarut-larut sebab ada sekitar 1.200 pasal yang masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Kami hanya menyempurnakan yang sudah ada, pada intinya saat implementasi di lapangan bisa berjalan. Inginnya, antara Omnibus Law Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) tidak ada jeda, supaya ini bisa efektif,” kata Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/1).

Rabu (15/1) Satgas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan bertemu dengan pemerintah untuk memfinalisasi seluruh undang-undang yang dianggap sudah kelar. Kata Rosan, tujuan finalisasi ini sangat penting untuk menyatukan persepsi Satgas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan pemerintah.

Baca Juga: Draf Omnibus Law perpajakan sudah di meja Jokowi

Namun demikian, target pemerintah memberikan naskah akademik ke DPR pada 16 Januari 2020 tampaknya akan molor. Ini dipicu oleh pembahasan UU Ketenagakerjaan yang tak kunjung selesai dari pembahasan. Rosan bilang, pada rapat hari ini tidak ada pembahasan sama sekali dari UU Ketenagakerjaan

Meski demikian, di lain rapat Kemenko Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bertemu dengan serikat pekerja di mana mengkaji soal UU Ketenagakerjaan. “Klaster ketenagakerjaan, kami belum terima secara formal dari pemerintah. Tadi diharapkan sudah selesai, tapi belum ternyata belum keluar,” ungkap Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×