Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang mulai berjalan pada Oktober 2026 perlu diikuti pengawasan dan evaluasi berkala.
Sejumlah aspek perlu dicermati, mulai dari kesiapan pengelolaan dan tata kelola hingga dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kopdes Merah Putih belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena program tersebut baru mulai beroperasi.
Baca Juga: Bahaya Tax Holiday Salah Sasaran, Ekonom: Negara Bisa Rugi
Pemerintah perlu memberikan waktu bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha sebelum menilai keberhasilan program.
“Jadi menurut saya belum waktunya untuk mengevaluasi. Nanti kalau misalkan sudah satu tahun atau dua tahun misalnya, nah baru kita bisa mengevaluasi dengan benar,” ujar Faisal kepada KONTAN, Minggu (18/10/2026).
Meski demikian, Faisal mengingatkan sejumlah risiko implementasi yang perlu diantisipasi sejak awal. Risiko tersebut antara lain perencanaan yang belum matang, tata kelola, perekrutan tenaga operasional, serta mekanisme pendanaan.
Selain kesiapan operasional, kesesuaian model bisnis dengan karakteristik ekonomi dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah juga perlu menjadi perhatian.
Menurut Faisal, penerapan model bisnis yang seragam berisiko membuat kegiatan usaha koperasi tidak sesuai dengan kondisi pasar setempat. Pembangunan gerai pun perlu diikuti aktivitas usaha yang berjalan optimal, bukan sekadar pemenuhan target administratif.
Faisal menekankan, kegiatan usaha Kopdes semestinya tumbuh dari kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi yang nyata.
Baca Juga: BI Diproyeksi Kerek BI-Rate 25 bps pada RDG Oktober 2026
Karena itu, pemerintah perlu menghindari pendekatan yang hanya mendorong transaksi melalui instruksi administratif, tanpa mempertimbangkan kebutuhan warga.
Ia mencontohkan, rencana mendorong pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Kopdes untuk meningkatkan aktivitas transaksi perlu dicermati.
Menurut dia, keberlangsungan koperasi seharusnya bertumpu pada partisipasi masyarakat dan kebutuhan ekonomi setempat.
“Dia kan semestinya harus berbasis pada bottom-up, betul-betul organik, sesuai dengan kebutuhan setempat dan juga masyarakatnya itu memang yang menggerakkan, bukan karena diperintah harus menggerakkan,” katanya.
Di sisi lain, penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan program membuat pengawasan dan evaluasi berkala menjadi penting.
Baca Juga: BPK Temukan Dua Perusahaan Tak Layak Terima Tax Holiday
Hasil evaluasi perlu menjadi dasar untuk memperbaiki desain maupun pelaksanaan program apabila ditemukan kendala.
Pemerintah juga perlu terbuka terhadap perubahan kebijakan jika pendekatan yang diterapkan tidak berjalan sesuai tujuan.
Dari sisi ekonomi, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah dengan melibatkan UMKM dan pemasok lokal dalam rantai pasok.
Keterlibatan pelaku usaha setempat dinilai penting agar koperasi mampu membuka akses pasar bagi produk lokal dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Faisal mengingatkan, keberadaan Kopdes jangan sampai justru menekan usaha yang telah lebih dahulu beroperasi di wilayah tersebut.
“Harus diperhatikan bagaimana supaya ini betul-betul bisa menggerakkan ekonomi daerah, ekonomi lokal, melibatkan UMKM yang ada, bukan malah justru bersaing atau membunuh,” tandas Faisal.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi 5.600 Entitas Terdaftar Pajak Minimum Global 15%
Manfaat Kopdes bagi masyarakat juga perlu diukur melalui indikator yang konkret, seperti ketersediaan barang kebutuhan pokok, kualitas pelayanan, serta harga jual dibandingkan dengan warung dan pasar di sekitarnya.
Indikator tersebut dapat membantu menilai apakah koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi warga, termasuk dari sisi keterjangkauan harga.
Untuk itu, evaluasi ke depan perlu didukung data operasional dan tanggapan konsumen. Dengan demikian, pemerintah dapat mengukur kinerja Kopdes secara lebih objektif, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menentukan perbaikan yang diperlukan agar program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














