Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan pukulan bagi daya beli masyarakat. Pada bulan pertama semester kedua 2015 ini, pemerintah datang dengan kebijakan menaikkan tarif bea masuk impor barang konsumsi masyarakat sehari-hari.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kenaikan tarif bea masuk ini akan membuat kenaikan pada harga jual barang impor.
Kategori barang konsumsi yang dinaikkan tidak sedikit. Lebih dari 50 kelompok barang konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya, mulai dari makanan, minuman, pakaian hingga kendaraan bermotor dan perabot rumah tangga.
Makanan seperti ikan, coklat, pasta, es krim, roti kering, dan kembang gula tarif bea masuk impornya naik dari 5% dan 10% ke 15% dan 20%. Pakaian seperti kemeja pria atau anak laki-laki dan blus kemeja untuk wanita atau anak perempuan naik dari 15% ke 20%-25%.
Kendaraan bermotor untuk mengangkut 10 orang atau lebih (bus) tarifnya naik dari 10% dan 40% ke 20% dan 50%. Sepeda motor naik dari 10% dan 20% ke 30% dan 40%. Perabotan rumah tangga seperti air conditioner (AC) dan lemari pendingin pun tak luput dari kenaikan.
Apabila semula tarif bea masuk AC dan lemari pendingin dari produk luar sebesar 10%, sekarang dinaikkan menjadi 15%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan bea masuk ini terjadi pada produk hilir atau barang konsumsi. Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri.
"Perkuat daya saing dan industri dalam negeri," ujarnya, Kamis (23/7). Kemkeu tidak memungkiri kebijakan ini bisa membuat daya beli masyarakat menurun karena harga jual akan meningkat. Kondisi ini jelas akan membuat pertumbuhan ekonomi tahun ini kian melemah.
Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara yang lebih diprioritaskan pemerintah adalah memastikan produsen dalam negeri bisa terbantu. Ketika ditanyakan dampaknya pada daya beli masyarakat tahun ini, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut.
Hanya saja, menurutnya barang konsumsi impor tersebut dapat ditutupi dari produk industri dalam negeri . "Akan terkompensasi dari industri dalam negeri yang terdorong," papar Suahasil. Asal tahu saja, aturan ini resmi berlaku sejak hari ini Kamis (23/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News