kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

CITA: Perlu insentif yang menarik agar dana repatriasi tidak keluar


Minggu, 23 Desember 2018 / 10:32 WIB
CITA: Perlu insentif yang menarik agar dana repatriasi tidak keluar
ILUSTRASI. Wajib Pajak Antre Membayar Pajak


Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengantisipasi agar dana repatriasi tax amnesty yang mengendap di bank persepsi tetap di Tanah Air, lantaran batas holding period dana repatriasi amnesti pajak akan berakhir pada 2019.

“Batas holding period di perbankan dan keuangan nasional akan berakhir Desember 2019. Itu memang konsekuensi dari aturan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/12).

Menurut Yustinus, pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang menarik bagi para wajib pajak agar mereka tidak kembali membawa dana repatriasi ke luar negeri. Misalnya, pemerintah bisa menyediakan skema investasi dengan return yang tinggi untuk dana repatriasi di proyek-proyek BUMN atau investasi di sektor tertentu yang mendapatkan tax holiday. “Sekarang, tinggal kreativitas pemerintah bersama OJK dan BI menciptakan instrumen-instrumen itu,” jelasnya.

Sementara itu, bank persepsi baru akan merasakan efek habisnya holding period pada 2020. “Meskipun dampaknya cukup besar, akan tetapi tidak akan berpengaruh besar jika mempertimbangkan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan,” ujar Yustinus.

Menurut data Ditjen Pajak Kemkeu, total repatriasi amnesti pajak mencapai Rp 147 triliun. Akan tetapi, realisasinya hanya sebesar Rp 138 triliun.

Aturan mengenai batas holding period dana repatriasi yang hanya berlaku selama tiga tahun tertuang dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×