kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

CITA: Perlu insentif yang menarik agar dana repatriasi tidak keluar


Minggu, 23 Desember 2018 / 10:32 WIB
CITA: Perlu insentif yang menarik agar dana repatriasi tidak keluar
ILUSTRASI. Wajib Pajak Antre Membayar Pajak


Reporter: Aldo Fernando | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah perlu mengantisipasi agar dana repatriasi tax amnesty yang mengendap di bank persepsi tetap di Tanah Air, lantaran batas holding period dana repatriasi amnesti pajak akan berakhir pada 2019.

“Batas holding period di perbankan dan keuangan nasional akan berakhir Desember 2019. Itu memang konsekuensi dari aturan yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Kontan.co.id, Sabtu (22/12).

Menurut Yustinus, pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang menarik bagi para wajib pajak agar mereka tidak kembali membawa dana repatriasi ke luar negeri. Misalnya, pemerintah bisa menyediakan skema investasi dengan return yang tinggi untuk dana repatriasi di proyek-proyek BUMN atau investasi di sektor tertentu yang mendapatkan tax holiday. “Sekarang, tinggal kreativitas pemerintah bersama OJK dan BI menciptakan instrumen-instrumen itu,” jelasnya.

Sementara itu, bank persepsi baru akan merasakan efek habisnya holding period pada 2020. “Meskipun dampaknya cukup besar, akan tetapi tidak akan berpengaruh besar jika mempertimbangkan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan,” ujar Yustinus.

Menurut data Ditjen Pajak Kemkeu, total repatriasi amnesti pajak mencapai Rp 147 triliun. Akan tetapi, realisasinya hanya sebesar Rp 138 triliun.

Aturan mengenai batas holding period dana repatriasi yang hanya berlaku selama tiga tahun tertuang dalam Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×