Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 sepanjang Januari 2019 tumbuh signifikan atau sebesar 57,12% secara year on year (yoy). Pertumbuhan penerimaan ini meningkat dibandingkan pertumbuhan penerimaan di Januari 2018 yang sebesar 43,16%.
Bila dirinci, Penerimaan PPh badan sebesar Rp 9,78 triliun atau tumbuh 58,9% (yoy) dan penerimaan PPh orang pribadi (OP) sebesar Rp 340 miliar atau tumbuh 19,3% (yoy).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan PPh pasal 25 masa Januari biasanya sama dengan masa Desember sebelumnya. "Ini karena Undang-Undang mengatakan demikian, sampai dengan wajib pajak menyampaikan SPT tahunan. Jadi kondisi Januari 2018 sama dengan Desember 2017 dan seterusnya," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).
Yustinus memperkirakan, tingginya pertumbuhan penerimaan PPh pasal 25 di Januari ini bisa jadi dikarenakan terdapat wajib pajak yang menyetor PPh 25 setelah Maret dan April lebih tinggi dari Januari dan berlanjut hingga Januari 2019. Peningkatan ini bisa juga disebabkan adanya wajib pajak baru yang menyetor PPh pasal 25 mulai Januari 2019.
Meski peningkatan penerimaan PPh pasal 25 sudah melonjak di Januari, tetapi Yustinus mengatakan penerimaan PPh pasal 25 ini masih berpotensi meningkat. Dia memperkirakan, penerimaan PPh pasal 25 masih bisa meningkat 15% hingga 20%. Dia menambahkan, peningkatan ini bisa dicapai dengan catatan pemanfaatan data AEOI lebih efektif.
Yustinus pun mengatakan peningkatan penerimaan ini baru bisa dilihat di Maret atau April ini. "Karena PPh pasal 25 baru akan didasarkan SPT yang masuk. Kalau PPh OP meningkat secara alamiah karena gaji naik, jumlah wajib pajak naik. Kalau badan, harus melihat SPT," terang Yustinus
Di Januari tahun ini, Penerimaan PPh badan berkontribusi sebesar 11,4% terhadap penerimaan pajak, sementara penerimaan PPh OP hanya berkontribusi sebesar 0,4% terhadap total penerimaan pajak Januari.
Yustinus mengatakan, kontribusi PPh OP yang kecil dikarenakan sebagian besar pajak penghasilan masuk ke PPh pasal 21. Selain itu memang masih ada wajib pajak yang belum terdaftar dan belum membayar seperti semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News