kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

CITA menilai aturan PPnBM mobil listrik akan jadi pemanis bagi investor


Jumat, 09 Juli 2021 / 14:54 WIB
CITA menilai aturan PPnBM mobil listrik akan jadi pemanis bagi investor
ILUSTRASI. Ilustrasi mobil listrik.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, adanya kebijakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil listrik berteknologi battery electric vehicles (BEV),akan meningkatkan penjualan.

Menurutnya, karena secara harga akan jauh lebih kompetitif dibandingkan mobil listrik lainnya yang dibanderol PPnBM 5%-14%.

Dengan demikian, demand mobil listrik BEV makin tinggi. Fajry menilai hal itu akan membuat confidence para investor untuk mau berinvestasi di Indonesia karena adanya jaminan pasar yang baik.

"Intinya, kalau ada pasarnya, investor pasti datang. Tapi, tak hanya menciptakan pasar, perlu mendorong industri penyokongnya, SDM, infrastruktur BEV. Inilah yang dilakukan oleh Thailand," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).

Baca Juga: Aturan PPnBM mobil listrik direvisi, begini tanggapan Toyota Astra Motor

Oleh karenanya, Fajry mengatakan jika pemerintah benar-benar ingin mendorong industri kendaraan bertenaga listrik, maka pemerintah perlu serius melakukan reformasi dibidang lainnya, tak hanya dari sisi perpajakan.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021. 

Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi BEV atau fuel cell electric vehicle.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×