Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%. Akan tetapi, tarif BEV tersebut menjadi spesial, sebab tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikan.
Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0% juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % atau (enam puluh enam dua per tiga persen) dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) sambut perubahan tarif PPnBM
Untuk lebih memudahkan, hitungan Kontan.co.id, untuk mobil listik tipe PHEV tersebut dibandrol tarif PPnBM sebesar 5% dari harga jual. Tak hanya tipe PHEV, PP 74/2021 juga meningkatkan tarif PPnBM mobil listrik untuk jenis full-hybrid dan mild-hybrid yang dijelaskan pada Pasal 36B ayat 2.
Pertama, tarif PPNBM full-hybrid di Pasal 26 sebesar 10%, sebelumnya 2%. Kedua, tarif PPnBM full-hybrid Pasal 27 sebesar 11%, sebelumnya 5%. Ketiga, full-hybrid Pasal 28 sebesar 12%, aturan lama hanya 8%.
Keempat, mild-hybrid Pasal 29 sebesar 12%, sebelumnya 8%. Kelima, mild-hybrid Pasal 30 naik menjadi 13% dari semula 10%. Keenam, mild-hybrid Pasal 31 sebesar 14%, sebelumnya 12%.
Pemerintah menjelaskan, dari rincian tersebut, besaran tarif PPnBM kendaraan listrik, disesuaikan dengan hasil emisi karbon yang ditimbulkan. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, maka tarif PPnBM yang dikenakan makin tinggi pula, atau dengan kata lain secara progresif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News