kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

CITA: Ekonomi masih lesu, restitusi pajak bakal tumbuh


Kamis, 27 Agustus 2020 / 21:41 WIB
CITA: Ekonomi masih lesu, restitusi pajak bakal tumbuh
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak . KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi, restitusi pajak di akhir 2020 akan tumbuh lebih tinggi dibanding tahun lalu. Hal ini sejalan dengan konsidi perekonomian yang belum sepenuhnya kembali normal.

Pengapat Pajak CITA Fajry Akbar menilai, restitusi pajak akan semakin tinggi, mengingat kebutuhan akan cashflow perusahaan di masa pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19). Apalagi ditambah dengan adanya insentif terkait percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun.

Baca Juga: Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?

Secara rinci, dari total pengembalian pajak itu terbagi dalam tiga jenis restitusi. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 30 triliun. Kedua, restitusi normal atau berasal dari pengajuan wajib pajak senilai Rp 66 triliun. Ketiga, restitusi sebagai konsekuensi putusan hukum perpajakan sebesar Rp 16 triliun.   

Kata Fajri, restitusi yang tinggi akan berdampak terhadap kinerja penerimaan PPN. Memang, dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sepanjang Januari-Juli 2020, realisasi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 133,06 triliun, terkontraksi 7,52% year on year (yoy).

Restitusi yang semakin tinggi juga berimplikasi kepada, penerimaan sektor perdagangan yang minus 15,3% secara tahunan yakni dengan realisasi Rp 113,32 triliun. 

Baca Juga: Restitusi pajak naik 10,8% hingga Juli, ini kata pengamat

Kendati demikian, secara bulan pencapaian PPN Dalam Negeri bulan lalu masih lebih baik daripada bulan sebelumnya. “Namun, angka minusnya membaik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kita harap ini menjadi indikasi pemulihan ekonomi yang kuat,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (27/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×