kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.182   -22,45   -0,31%
  • KOMPAS100 1.046   -3,89   -0,37%
  • LQ45 804   -3,56   -0,44%
  • ISSI 232   0,14   0,06%
  • IDX30 417   -1,60   -0,38%
  • IDXHIDIV20 487   -3,79   -0,77%
  • IDX80 118   -0,33   -0,28%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -0,76   -0,56%

Choel Mallarangeng siap gantikan Andi di penjara


Selasa, 20 Mei 2014 / 12:17 WIB
Choel Mallarangeng siap gantikan Andi di penjara
ILUSTRASI. pertambangan PT Bayan Resources Tbk BYAN


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, Choel Mallarangeng mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/5) untuk menjenguk sang kakak. Dalam kedatangannya tersebut, Choel mengaku siap menggantikan sang kakak yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

"Kalau Anda jadi adik, pasti siap, mau gantiin ayah, ibu, adik, pasti siap," kata Choel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/5).

Dalam persidangan terungkap, Choel pernah menerima uang sebesar US$ 550 ribu dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Terungkap pula Choel menerima Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM), Herman Prananto.

Choel pun telah mengakui menerima uang-uang tersebut dan mengaku menyesal karena penerimaan uang tersebut berakibat pada terjeratnya Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang. Namun, menurut Choel, uang US$ 550 ribu itu sudah dia kembalikan kepada KPK dan uang sebesar Rp 2 miliar tersebut sudah dikembalikan kepada Herman.

Chief Executive Officer FOX Indonesia tersebut datang bersama ibunya Menurut Choel, ini kunjungan pertamanya ke Rutan KPK untuk menjenguk Andi. Choel sebelumnya memang dilarang menjenguk Andi karena kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

"Ya, kan sudah bersaksi, sudah selesai, dan kemarin sudah bertemu juga, sudah pelukan juga. Enam bulan ini sudah enggak bertemu loh," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×