Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Siapa saja karyawan swasta yang berhak dapat THR?
Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Tonton: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Pencairannya Dipercepat 3 Minggu Sebelum Lebaran
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Kelompok yang Berhak Menerima"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News