kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Kelompok yang Berhak Menerima


Senin, 10 Maret 2025 / 00:50 WIB
Cek Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan Kelompok yang Berhak Menerima
ILUSTRASI. Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).  

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/3/2025). 

Adapun ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta? 

Kapan THR 2025 karyawan swasta cair? 

THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. 

Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Baca Juga: Cara Hitung THR Karyawan Kontak Belum Ada 1 Tahun, 1 Bulan, dan Pekerja Lepas

Meski demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan waktu pencairan THR karyawan swasta, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025. 

Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.  

Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. 

Baca Juga: Jadwal Pencairan & Nilai THR PNS 2025, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Siapa saja karyawan swasta yang berhak dapat THR? 

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025: 

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Tonton: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Pencairannya Dipercepat 3 Minggu Sebelum Lebaran

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal dan Kelompok yang Berhak Menerima"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×