kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer


Rabu, 09 November 2022 / 03:50 WIB
Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, isu Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK membayangi sejumlah industri. 

Melansir data yang dirilis Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, per September tahun ini, sebanyak 10.765 pekerja terkena PHK. 

Kendati demikian, angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya. Terutama perbandingannya pada awal pandemi Covid-19. 

Kemudian dia memaparkan, PHK pada 2019 sebanyak 18.911 kasus. Kemudian melonjak menjadi 386.877 kasus pada 2020. Lalu, menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan kepada para pengusaha agar pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam situasi sulit. 

Peringatan Kemenaker mendorong alternatif pencegahan PHK diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal. 

Baca Juga: Badai PHK Mengancam, Industri Mebel Minta Pemerintah Lakukan Ini

Namun sebelum membuat keputusan tersebut, pemberi kerja harus melakukan berbagai upaya mencegah PHK terlebih dahulu. Salah satunya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas. 

"Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur," sebut Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022). 

Alternatif lainnya, lanjut Menaker yakni mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat. 

Baca Juga: Hingga September 2022 Jumlah Pekerja yang Mengalami PHK Capai 10.762 Orang

"Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK," ujarnya. 

Menurutnya, semua alternatif yang dilakukan harus dilandasi oleh dialog bipartit antara pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh. Dengan dialog tersebut, pekerja akan mengerti bagaimana kondisi di perusahaan atau industri tempatnya bekerja. 

"Dengan terbuka saya kira perlu dilakukan dialog dengan data, saya kira mereka juga merasakan bagaimana dampaknya itu," ucap Menaker. 

Selain itu, Kemenaker memandang pekerja atau buruh di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan aset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha. 

Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah PHK, Menaker: Kurangi Upah dan Fasilitas Pekerja Tingkat Direktur serta Manajer"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×