kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hingga September 2022 Jumlah Pekerja yang Mengalami PHK Capai 10.762 Orang


Selasa, 08 November 2022 / 19:19 WIB
Hingga September 2022 Jumlah Pekerja yang Mengalami PHK Capai 10.762 Orang
ILUSTRASI. Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Hingga September 2022 Jumlah Pekerja yang Mengalami PHK Capai 10.762 Orang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) per September 2022 mencapai 10.765 laporan. 

PHK ini merupakan dampak dari berkurangnya permintaan terhadap produksi perusahaan karena isu resesi global. 

Meski demikian Kemenaker mengklaim jika dibandingkan dengan data tahun 2021 menunjukkan ada penurunan tingkat pengangguran dari 6,49% menjadi 5,86%. Kemudian lapangan pekerjaan yang tercipta secara tahunan meningkat 4,25 juta.

Baca Juga: Kemenaker Siapkan 5 Langkah dalam Merespons Ancaman Resesi Global Tahun 2023

"Jadi dari situ sebenarnya tingkat penggangguran turun dan justru ada peningkatan lapangan pekerjaan baru," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dijumpai di Gedung DPR, Selasa (8/11). 

Selanjutnya, Ida mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah dalam mengatasi ancaman gelombang PHK tahun depan karena resesi. 

Beberapa kebijakan Kemenaker ini bersifat adaptif, resilien, dan inklusif yang meliputi 5 pilar.

Pertama, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Keempat, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Kelima, hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga: Kemenaker Minta Isu Resesi Tidak Dimanfaatkan untuk Lakukan PHK

Selain itu Ida juga telah mewanti - wanti pelaku usaha untuk tidak menggunakan alasan resesi sebagai alat untuk melakukan PHK sepihak. Menurutnya PHK merupakan jalan terakhir yang digunakan setelah melakukan berbagai upaya alternatif. 

"Yang pertama jika menghadapi itu maka kami berkali kali menyampaikan bahwa PHK menjadi pilihan terakhir. Harus diupayakan terlebih dahulu dialog di internal perusahaan antara pengusaha dan pekerja," jelas Ida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×