kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah Omicron, 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia


Selasa, 21 Desember 2021 / 09:32 WIB
Cegah Omicron, 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
ILUSTRASI. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron. Salah satunya yakni melarang warga yang punya riwayat perjalanan dari negara tertentu masuk ke Indonesia. 

Kebijakan ini berlaku sejak 30 November 2021. Kali pertama berlaku, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Indonesia. 

Terbaru, pemerintah berencana menambah daftar negara tersebut. Bersamaan dengan itu, ada satu yang bakal dihapus dari daftar negara yang warganya dilarang masuk. 

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021). 

Luhut mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron di dunia. Tercatat, virus corona varian Omicron menyebar begitu cepat di Inggris, Norwegia, dan Denmark. 

Baca Juga: WHO Bocorkan Cara Agar Pandemi Covid-19 Bisa Hilang di 2022

Pemerintah akan terus memantau perkembangan varian Omicron dan mengevaluasi kebijakan pembatasan ini. 

"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah, kita juga akan menyesuaikan," ucap dia. 

Tak hanya itu, sejumlah kebijakan lainnya juga terus dilakukan. Misalnya, memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri dan menambah tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia. 

Selain itu, pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 10 menjadi 14 hari.

Baca Juga: Ada Varian Omicron, Tetap Waspada dan Perketat Protokol Kesehatan

"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas," ucap Luhut. 




TERBARU

[X]
×