kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah korupsi, KPK usulkan agar dana Partai Politik ditingkatkan


Senin, 18 Maret 2019 / 20:36 WIB
Cegah korupsi, KPK usulkan agar dana Partai Politik ditingkatkan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Momentum penangkapan terhadap  Ketua Umum PPP Romahurmuziy dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak pemerintah menaikkan biaya partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komisi anti rasuah tersebut mengusulkan agar negara memiliki peran lebih besar dalam pembiayaan parpol guna mengurangi korupsi di kalangan partai politik.

Menurut Agus, untuk mencegah parpol mencari cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan mencari pembiayaan, lebih baik pemerintah menaikkan pagu anggaran biaya partai politik dan kemudian menetapkan audit yang mendalam.

“Kalau saya, menginginkan negara memberikan biaya yang cukup besar, tapi audit bisa sangat mendalam, dipakai untuk apa saja, jadi auditnya mendalam kalau melanggar bisa saja parpol didiskualifikasi tidak boleh ikut pemilu,” jelas Agus ditemui di Gedung Ombudsman usai penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (18/3).

Wakil KPK Saut Situmorang menambahkan, jika persoalan korupsi merupakan persoalan yang kompleks mulai dari sistem, struktur masyarakat, politik, pemerintahan, dan lain sebagainya. Hal tersebut membuat kombinasi dan pendekatan serentak pada semua potensi penyebab korupsi harus dilakukan.

Namun kembali dijelaskan Saut bahwa penindakan pada kasus korupsi saja tidak cukup. Perlu adanya pencegahan, termasuk dengan dana parpol lewat APBN.

Lalu apakah dengan adanya dana parpol dari negara tersebut akan serta merta menurun secara langsung perilaku transaksional korupsi disebut Saut pastinya tidak. Oleh karena itu perlu adanya perbaikan undang-undang tipikor.

“Jadi semestinya pemerintah segera memperbaiki UU Tipikor negara ini, karena kasus ini kasus nuansa influence trading perdagangan pengaruh, yang tidak ada di UU Tipikor NKRI,” jelas Saut.

Lebih lanjut KPK masih akan mendalami kasus yang menjerat ketua umum PPP Romahurmuziy  dan mereka yang terlibat dalam dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018 – 2019.

Pendalaman disebut akan secara vertikal horizontal yaitu seperti peran orang per orang. “Sehingga apakah kasus ini terkait langsung tidak langsung dengan isu dana Parpol lewat APBN, atau memang ini perilaku, sistem transaksional yang belum move on, nanti kita kembangkan dulu,” sambung Saut.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan bahwa memang pendanaan partai dari APBN bukan satu-satunya solusi dalam pemberantasan korupsi. Namun kembali diingatkan agar tetap pada asas proporsional.

“Dinaikan tapi tidak mengganggu anggaran untuk pembangunan yang lainnya,” kata Ujang.

Lebih penting lagi disebut sikap mental para politisi yang harus diubah.

Jika dana partai dinaikan maka KPK dan semua pihak harus dapat mengontrol secara ketat penggunaanya, serta harus disesuaikan degan kemamouan APBN. “Yang perlu dicatat. Sebesar apapun anggaran partai yang didanai APBN jika sikap mental para politisinya masih rusak. Ya tetap akan terjadi korupsi,” tambah Ujang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×