kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah Kenaikan Berulang, Komisi VI DPR Minta Ada Tata Niaga Harga Minyak Goreng


Rabu, 19 Januari 2022 / 19:45 WIB
Cegah Kenaikan Berulang, Komisi VI DPR Minta Ada Tata Niaga Harga Minyak Goreng
ILUSTRASI. Pekerja menata minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Cegah Kenaikan Berulang, Komisi VI DPR Minta Ada Tata Niaga Harga Minyak Goreng.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Harga minyak goreng diketahui masih bertahan di angka yang tinggi meski akhir tahun 2021 lalu pemerintah sempat mengadakan operasi pasar guna menyikapi tren harganya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah melakukan kebijakan minyak goreng satu harga di angka Rp 14.000 per liter, guna stabilisasi harga di pasaran.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, mengatakan bahwa, berdasarkan rapat bersama Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), dan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) didapatkan bahwa guna menyikapi tingginya harga minyak goreng di domestik perlu adanya tata niaga lebih lanjut.

Baca Juga: CPO Naik Tajam Sejak 2020, Pengusaha Dukung Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

"Catatannya rapat adalah ketersediaan CPO (crude palm oil) sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng secara nasional, kedua perlunya diatur terkait tata niaga minyak goreng baik kemasan maupun curah," jelasnya dalam RDPU Komisi VI DPR RI, Rabu (19/1).

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan, harga minyak goreng murah menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Dimana Indonesia diketahui menjadi negara produksi sawit terbesar di dunia, dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus lebih diutamakan.

Produksi CPO Indonesia harus diutamakan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Baru kemudian Andre menyebut ekspor dapat dilakukan jika domestik terpenuhi.

Baca Juga: Pedagang Ingin Distribusi Minyak Goreng Subsidi Langsung ke Pasar

"Harus ada tata niaga yang jelas, harus ada keberpihakan yang jelas dalam negeri. Harus ada keberpihakan kita yang jelas dalam kebutuhan dalam negeri dulu baru boleh ekspor, harga stabil dulu dalam negeri baru ekspor," tegasnya.

Andre menyebut akhir tahun lalu rencana operasi pasar yang dicanangkan pemerintah dinilai kurang sukses dalam menstabilkan harga minyak goreng.

Baca Juga: Alfamart Dukung Program Minyak Goreng Satu Harga

Dimana dari 11 juta liter target ketersediaan, Andre menyebut dari informasi yang didapat hanya ada 5 juta liter ketersediaan.

"Urusan minyak goreng tapi itu sederhana tinggal mengurangi ekspor, diwajibkan untuk mengisi kebutuhan dalam negeri dulu. Kalau dihitung ekspor 16 miliar liter setahun, Mendag bilang 1,2 miliar liter [kebutuhan] 6 bulan. Itukan kebutuhan artinya 2,4 miliar liter per tahun, yang itu 16 miliar liter yang dikurangi saja supaya kebutuhan dalam negeri terpenuhi," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×