Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menangani tindak kecurangan yang sering terjadi di lingkup kesehatan, khususnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan membentuk satgas anti fraud yang rencananya akan diimplemantasikan pada 2019.
"Untuk itu satgas sudah bekerja dan sudah bikin draf panduan. Bulan lalu kita sudah piloting ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, dan tenaga medis di lapangan seperti dokter-dokter yang ada di rumah sakit," ujar Pahala Nainggolan,Deputi Pencegahan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/9).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menambahkan, mekanisme kerja satgas anti fraud ini akan menggunakan data yang dimiliki baik data utilisasi review, klaim, atau pengaduan masyarakat. Kemudian data tersebut diolah dan dibahas oleh tim satgas anti fraud, kemudian dikaji apakah ada kemungkinan fraud di kemudian hari.
" Dalam pembentukan satgas ini BPJS berperan sebagai tim pendeteksi atas fraud yang terjadi pada fasilitas dan asuransi kesehatan," ujar Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jumat (7/9)
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, pembentukan satgas anti fraud tersebut dimaksudkan untuk menguatkan upaya pencegahan, deteksi, lalu penyelesaian terhadap fraud yang sering terjadi dalam hal asuransi kesehatan terutama pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pembentukan satgas anti fraud ini sudah disosialisasikan ke asosiasi kesehatan, persatuan rumah sakit baik daerah dan swasta, asosiasi dinas kesehatan Indonesia, ikatan bidan, dan perhimpunan dokter gigi seluruh Indonesia Jumat (7/9) di Gedung Merah Putih KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News