Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 19 kasus gratifikasi tiket Asian Games 2018 para pejabat pemerintahan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan ada 19 laporan gratifikasi terkait dengan tiket Asian Games 2018. Tiket yang dilaporkan tersebut termasuk dengan tiket pembukaan Asian Games 2018 dan penutupannya. " Nanti saya pastikan ada beberapa pertandingan juga," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jumat (7/9)
Menurutnya, dari total laporan 19 gratifikasi tiket tersebut, sekitar 18 laporan itu adalah laporan bahwa orang tersebut tidak menggunakan tiket yang diberikan itu, atau penolakan atas barang gratifikasi tersebut.
"Dari 19 laporan ini kita melihat bahwa mereka orang-orang yang mau mendengar imbauan KPK, dan ini sesuai dengan prinsip pencegahan ya ada kemauan untuk melaporkan," kata Febri Jumat (7/9).
Nilai tiket diberikan tersebut beragam, mulai dari Rp 400.000 sampai yang bernilai Rp 2 juta. Sedangkan pejabat yang melaporkan diketahui berasal dari pejabat eselon I ,eselon II, Dirjen, Direktur, dan Kepala Sub Direktorat, dan juga ada dari account representative dari Ditjen Pajak yang melaporkan bahwa menerima tiket gratis tersebut.
Selanjutnya, ia berpesan pada pihak kementerian/lembaga lain agar juga ikut melaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News