kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api


Jumat, 17 April 2020 / 19:46 WIB
Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api
ILUSTRASI. Penumpang duduk dengan menjaga jarak (physical distancing) di dalam gerbong kereta Kertajaya jurusan Jakarta- Surabaya Pasar Turi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), PT Kereta Api Indonesi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20, Tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang Di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Melalui perdirjen tersebut, prinsip utama pengendalian yang dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan.

Kondisi yang menjadi perhatian utama adalah transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan transportasi saat mudik.

Baca Juga: Ini 10 kementerian dan lembaga dengan jumlah belanja terbesar di kuartal I 2020

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, pembatasan penumpang di moda tarnsportasi kereta api harus dilakukan sebagai langkah untuk mendukung physical distancing sebagai mencegah dan mengurangi penularan Covid-19.

Karena itu, jumlah penumpang di kereta api antarkota ditetapkan maksimum 65% dari jumlah  tempat duduk, kereta api perkotaan maksimum 35% dari kapasitas penumpang, serta kereta api Lokal, Prameks dan KA Bandara maksimum 50% dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, dan semuanya menerapkan physical distancing.

“Calon penumpang juga diharuskan untuk mematuhi SOP sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan dan tiba di tujuan, seperti diwajibkan memakai masker, cek suhu tubuh sebelum masuk ke peron, jaga jarak selama di perjalanan, dan disarankan mencuci tangan setiba di tujuan," ujar Zulfikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Sementara, untuk pengendalian Covid-19 di KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan sebagai PSBB, dilakukan dengan cara pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB.

Baca Juga: Jumlah pasien sembuh virus corona di Indonesia menjauhi angka kematian

Pembatasan tersebut mulai dari jumlah penumpang, jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing. Selain itu juga akan dilakukan evaluasi operasi angkutan KRL Jabodetabek  dari waktu ke waktu.

Akan dilakukan juga  berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19  seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga  physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," kata Zulfikri.

Baca Juga: Kemenhub desak pemda DKI Jakarta tegas ke perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×