kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub desak pemda DKI Jakarta tegas ke perusahaan yang beroperasi saat PSBB


Jumat, 17 April 2020 / 16:09 WIB
Kemenhub desak pemda DKI Jakarta tegas ke perusahaan yang beroperasi saat PSBB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap tegas pada perusahaan yang masih tetap beroperasi saat dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagaimana agar PSBB ini lebih efektif lagi, menurut saya mungkin pemerintah DKI bisa lebih bersikap tegas pada kantor atau usaha, di luar ketentuan logistik bisa ditutup dulu sementara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (17/4).

Baca Juga: Kemenhub: Ada potensi pemerintah larang mudik Lebaran tahun ini

Menurut Budi, hal ini pun sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, namun dijabarkan pula sektor-sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara tersebut.

Beberapa sektor usaha tersebut antara lain sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logitsik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, hingga kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Industri penerbangan terpukul corona, pemerintah janji beri insentif untuk maskapai

Budi juga melanjutkan, Pemda DKI Jakarta bisa saja memberikan sanksi bila masih ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut.

"Dalam  dalam Peraturan Gubernur No. 33, semua kantor yang melakukan kegiatan di luar ketentuan  yang ada di regulasi pergub itu harus tutup. Itu saja tinggal ditekankan, kalau masih buka ya didenda saja," tambah Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×