kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api


Jumat, 17 April 2020 / 19:46 WIB
Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api
ILUSTRASI. Penumpang duduk dengan menjaga jarak (physical distancing) di dalam gerbong kereta Kertajaya jurusan Jakarta- Surabaya Pasar Turi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), PT Kereta Api Indonesi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Akan dilakukan juga  berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19  seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga  physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," kata Zulfikri.

Baca Juga: Kemenhub desak pemda DKI Jakarta tegas ke perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×