kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api


Jumat, 17 April 2020 / 19:46 WIB
Cegah corona, Kemenhub batasi jumlah penumpang moda kereta api
ILUSTRASI. Penumpang duduk dengan menjaga jarak (physical distancing) di dalam gerbong kereta Kertajaya jurusan Jakarta- Surabaya Pasar Turi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), PT Kereta Api Indonesi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Akan dilakukan juga  berbagai upaya untuk mendukung pencegahan covid19  seperti rekayasa operasi, penertiban antrian di stasiun-stasiun yang masih ramai dan menjaga  physical distancing.

“Pencegahan penularan Covid 19 ini perlu kerjasama semua pihak. Pemerintah telah berupaya keras untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Pengoperasian KRL Jabodetabek akan lebih efektif jika semua stakeholder terkait tetap melakukan: penertiban kegiatan-kegiatan yang dilarang, bekerja dari rumah dan diam di rumah," kata Zulfikri.

Baca Juga: Kemenhub desak pemda DKI Jakarta tegas ke perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×