kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat ya, ini daftar 27 kantor imigrasi penerbit e-paspor


Senin, 23 Desember 2019 / 09:59 WIB
Catat ya, ini daftar 27 kantor imigrasi penerbit e-paspor
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah jumlah Kantor Imigrasi (Kanim) penerbit e-paspor. Hal ini dilakukan lantaran tingginya permintaan warga dalam menggunakan paspor elektronik atau e-paspor. 

Menurut Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, penambahan tersebut dari 9 Kanim (Batam, Surabaya, dan 7 Kanim di DKI Jakarta), menjadi 27 Kanim. Adapun kanim tersebut tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia. 

Penambahan jumlah kanim penerbit e-paspor juga merupakan satu di antara beberapa target kinerja Ditjen Imigrasi di Tahun 2019. Keberhasilan mencapai target kinerja menjadi tolok ukur dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. 

Baca Juga: Inilah negara dengan paspor terlemah di dunia

E-paspor mempunyai beberapa keunggulan dibanding paspor biasa, antara lain keamanan data pribadi terlindungi dalam sebuah chip, berisi sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dikenali lewat pemindaian, yang tertanam dalam paspor. 

Hal ini memudahkan negara lain dalam memeriksa data pemegang paspor dalam persetujuan visa karena data pemilik e-paspor sangat akurat dan valid. Keuntungan lainnya yaitu pemegang e-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa untuk negara tertentu. 

E-paspor Indonesia telah memperoleh sertifikat dalam Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) sehingga diakui oleh para negara anggota. 

Baca Juga: Selain Belarusia dan Bermuda, ini daftar negara bebas visa bagi paspor Indonesia 2019

Masyarakat bisa mengajukan permohonan epaspor, baik permohonan baru maupun penggantian paspor, di 27 Kantor Imigrasi dengan melampirkan EKTP, KK, Akte Lahir/ijazah/buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah punya paspor sebelumnya). Untuk setiap permohonan e-paspor dikenakan biaya 650.000 rupiah. 

Berikut daftar 27 kanim penerbit e-paspor: 




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×