kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan


Minggu, 20 Februari 2022 / 15:05 WIB
Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Kartu asuransi kesehatan. Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bikin SIM, mengurus STNK, dan SKCK akan diberlakukan syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan. 

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 

Melalui Inpres tersebut, ada sekitar 30 kementerian atau lembaga yang diminta Jokowi untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional. 

Syarat bikin SIM, STNK, dan SKCK 

Salah satunya adalah Kepolisian RI yang diminta untuk mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," kata aturan tersebut.  

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. 
Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Penjelasan BPJS Kesehatan 

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesahatan. 

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Menurut Ali, masyarakat tak banyak yang tahu bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab menurut Ali tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit. 

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," jelas dia. 

Baca Juga: 5 Istana Kerajaan di Indonesia yang Masih Berdiri hingga Sekarang

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjutnya. 

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia telah mencapai 235 juta. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×